Memahami Strategi Penghimpunan Dana Pihak Ketiga

 
Memahami Strategi Penghimpunan Dana Pihak Ketiga

LADUNI.ID, Jakarta – Bank. Mungkin tidak asing lagi jika mendengar kata bank. Bank adalah lembaga yang menerima simpanan giro, deposito, dan membayar atas dasar dokumen yang ditarik pada orang atau lembaga tertentu, memberikan pinjaman, dan menanamkan dananya dalam surat berharga.

UU No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan menyatakan bahwa, “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkanya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.”

Pada era globalisasi ini, industri perbankan merupakan industri yang mengalami perkembangan yang cukup pesat, baik dari sisi usaha, mobilisasi masyarakat maupun pemberian kredit. Dengan semakin banyaknya jumlah bank dan lembaga keuangan bukan bank membuat persaingan dalam menarik minat masyarakat untuk menyimpan uang nya di bank semakin ketat. Hal ini mempengaruhi pola dan strategi manajemen perbankan untuk lebih kreatif dan inovatif dalam mengembangkan dan memperoleh sumber-sumber dana baru.

Lembaga keuangan setiap perusahaan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan bidang keuangan kegiatan usaha lembaga keuangan bank dapat berupa menghimpun dana dengan menawarkan berbagai skema, menyalurkan dan sekaligus dimana kegiatan usaha lembaga keuangan diperuntukkan bagi investasi perusahaan, kegiatan konsumsi, dan kegiatan distribusi barang dan jasa.

  • Baca juga: 

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN