Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Adab Wanita

Hukum Mengecat Rambut

16 Nov 2020 Β· 8.833 dibaca · Adab Wanita

LADUNI.ID, Jakarta – Tulisan ini merupakan tanya jawab dari 101 persoalan perempuan yang tulis oleh Prof. Habib Quraish Shihab. Di dalam tulisan ini akan menjelaskan tentang hukum mengecat rambut dalam pandangan Prof. Habib Quraish Shihab.

***

Sejak remaja saya suka mengecat rambut, karena tidak suka dengan warna alami rambut saya yang cenderung kemerahan. Oleh karena itu, saya sering mengecat menjadi warna hitam atau biru kehitaman (blue black). Bagaimana mengecat rambut menurut Islam ? benarkah jika dicat dengan hena maka tidak haram, sementara dengan cat rambut biasa menjadi haram? Terimakasih.

Kartika, Marketing, Bandung

Pada dasarnya tidak ada halangan mengecat rambut. Nabi Muhammad Saw menganjurkan agar uban dicat, tetapi sabda beliau “hindari warna hitam!” (HR. Abu Daud dan an-Nasa’i).

Ini agaknya agar terkesan ada penipuan menyangkut usia. Karena itu, beliau berpesan “siapa yang melamar perempuan, padahal mengecat rambutnya, maka hendaklah d

πŸ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →