Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Hubungan antar umat beragama

Hukum Berbisnis dengan Non-Muslim

21 Nov 2020 Β· 11.205 dibaca · Hubungan antar umat beragama

LADUNI.ID, Jakarta – Tulisan ini merupakan tanya jawab dari 101 persoalan perempuan yang tulis oleh Prof. Habib Quraish Shihab. Di dalam tulisan ini akan menjelaskan tentang hukum berbisnis dengan klien yang non-muslim dalam pandangan Prof. Habib Quraish Shihab.

***

Bisnis saya adalah sebagai event organizer. Salah satu pelanggan tetap saya adalah gereja di dekat rumah. Saya sering mengatur acara pertemuan mereka dan mengurus hal kecil-kecil, misalnya mengetik dan mencetak lagu-lagu rohani mereka dan otomatis saya jadi ikut membacanya juga. Saya sering perang batin saat melakukan ini, tapi saya yakini ini adalah bisnis semata. Apakah haram berbisnis yang berhubungan dengan agama lain? Apakah sebaiknya saya putus hubungan dengan klien saya ini ?

Kinanti, Wiraswasta, Ciledug, Tanggerang

Pada prinsipnya berbisnis dengan klien non-muslim tidak terlarang dalam Islam. Nabi Muhammad Saw sendiri pernah menggadaikan perisai beliau kepada orang Yahudi.

Yang terlarang adalah berbisnis dengan seta

πŸ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →