Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Bisnis

Suka Duka Kredit Online

23 Nov 2020 · 3.638 dibaca · Bisnis

LADUNI.ID, Jakarta - Di era sekarang ini yang serba digital memudahkan kita dalam segala hal, termasuk dalam pinjam meminjam dana atau lebih dikenal dengan kredit. Menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Sekarang ini telah hadir kredit online atau sering disebut pinjaman online (pinjol), pasti kalian sudah tidak asing mendengarnya bukan. Pinjaman online adalah pemberian pembiayaan secara instan kepada pelanggan (peminjam ) untuk peminjaman tunai secara digital.  kita tidak perlu lagi repot-repot mendatangi suatu bank dengan persyaratan yang bermacam-macam yang membuat pusing kepala. Kita cukup dirumah saja dengan menggunakan platform kredit digital.  Tentunya kita harus cermat dan selektif dalam memilih platform kredit d

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →