Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Artikel Keagamaan

Bagaimana Hukumnya Menyimpan Uang di Bank Konvesional ?

26 Nov 2020 Β· 3.261 dibaca · Artikel Keagamaan

Pertanyaan

  1. Bagaimana hukum menyimpan (menabung) uang di Bank (berbunga) yang setahu saya ada dua pendapat yaitu jawaz dan haram?
  2. Karena kebutuhan yang sangat mendesak tapi tak ada yang mampu menolong, apakah boleh berhutang pada bank yang resiko kembalinya nanti berbunga (hukumnya riba)?

Baca: Menerima Uang karena Terkenal Sakti Hasil Efek Berbohong

Jawaban

  1. Hukum menyimpan uang di bank itu adakalanya jawaz, adakalanya haram dan ada syubhat.

    a. Jawaz apabila dilakukan oleh orang yang sama sekali tidak dapat mempergunakan uangnya untuk berdagang atau usaha lainnya, sedang uang yang dimilikinya jika dibuat makan pasti akan habis sebelum umurnya yang ghalib habis. Orang yang seperti ini boleh menyimpan uangnya di bank dan boleh memakan bunganya.

    Atau orang yang

πŸ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →