Bagaimana Hukumnya tidak saling Bertegur Sapa antar Tetangga ?
Pertanyaan
Bagaimana hukumnya seseorang yang tidak saling tegur sapa antar tetangga satu dengan lainnya dalam jangka waktu yang lama?
Baca : Hukum Aqiqah Menurut Prof. Habib Quraish Shihab
Jawaban
Tidak bertegur sapa antara dua orang muslim lebih dari tiga hari hukumnya adalah haram, sebagaimana sabda Nabi Besar Muhammad SAW. yang disepakati kesahihannya oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, riwayat dari Abu Ayyub RA.:
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp425.000
Rp140.000
Rp318.160
Rp298.000
Memuat Komentar ...