01 Dec 2020 · 4.121 dibaca · Artikel Keagamaan
LADUNI.ID, Jakarta - Adzan dan iqomah adalah bentuk ibadah yang harus mengikuti petunjuk dari nabi (tauqifiyyah), maka merubah kalimat adzan atau iqomah dari shighot yang telah ditetapkan oleh syara’ hukumnya haram, karena termasuk melakukan ibadah yang fasidah (rusak), kecuali penambahan kalimat “ala sholluu fi rihalikum” saat melantunkan adzan di malam hari kondisi gelap akibat cuaca mendung, maka hukumnya sunnah.
Adapun model adzan seperti video yang berdar di medsos, yakni dengan model dirubah dan ada penambahan berupa “hayya ala al-jihad”, itu hukumnya HARAM, kecuali olehnya mengucapkan kalimat-kalimat tersebut (dengan adanya tambahan dan perubahan) semata-mata dengan niat dzikir (tidak niat adzan dan iqomah yang telah ditetapkan secara syara’).
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+