Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Artikel Keagamaan

Status Hukum dan Penjelasan Hayya ‘ala al-Jihad dalam Adzan dan Iqomah

01 Dec 2020 · 4.121 dibaca · Artikel Keagamaan

LADUNI.ID, Jakarta - Adzan dan iqomah adalah bentuk ibadah yang harus mengikuti petunjuk dari nabi (tauqifiyyah), maka merubah kalimat adzan atau iqomah dari shighot yang telah ditetapkan oleh syara’ hukumnya haram, karena termasuk melakukan ibadah yang fasidah (rusak), kecuali penambahan kalimat “ala sholluu fi rihalikum”  saat melantunkan adzan di malam hari kondisi gelap akibat cuaca mendung, maka hukumnya sunnah.

Adapun model adzan seperti video yang berdar di medsos, yakni dengan model dirubah dan ada penambahan berupa “hayya ala al-jihad”, itu hukumnya HARAM, kecuali  olehnya mengucapkan kalimat-kalimat tersebut (dengan adanya tambahan dan perubahan) semata-mata dengan niat dzikir (tidak niat adzan dan iqomah yang telah ditetapkan secara syara’).

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →