Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Artikel Keagamaan

Bagaimana Hukumnya Wanita Mempercantik Diri?

02 Dec 2020 Β· 3.930 dibaca · Artikel Keagamaan

LADUNI.ID, Jakarta - Di zaman sekarang yang serba modern ini, banyak macam-macam cara yang dapat digunakan untuk mempercantik wajah/berhias diri. Yang saya tanyakan:

Baca : Hukum Aqiqah Menurut Prof. Habib Quraish Shihab

Pertanyaan

  1. Bagaimana hukum mempercantik wajah/diri, jika dipandang dari sudut agama Islam di Indonesia ini?
    1. ) Bagaimana hukum mencukur alis (menipiskan), memotong rambut, memakai make up dengan tujuan mempercantik wajah yang dilakukan oleh seorang isteri untuk menyenangkan hati suaminya?
    2. ) Bagaimana hukumnya bagi muda-mudi yang ngetren meniru di TV?
  2. Ada istilah lain yang digunakan untuk menghitamkan rambut, yaitu toning yang bahannya berbeda dengan semir (katanya) yang bisa bertahan selama empat bulan. Bagaimana hukumnya bila digunakan untuk shalat?
  3. Sebagai seorang wanita, kadangkala ingin juga
πŸ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →