Bagaimana Hukumnya Wanita Mempercantik Diri?

 
Bagaimana Hukumnya Wanita Mempercantik Diri?

LADUNI.ID, Jakarta - Di zaman sekarang yang serba modern ini, banyak macam-macam cara yang dapat digunakan untuk mempercantik wajah/berhias diri. Yang saya tanyakan:

Baca : Hukum Aqiqah Menurut Prof. Habib Quraish Shihab

Pertanyaan

  1. Bagaimana hukum mempercantik wajah/diri, jika dipandang dari sudut agama Islam di Indonesia ini?
    1. ) Bagaimana hukum mencukur alis (menipiskan), memotong rambut, memakai make up dengan tujuan mempercantik wajah yang dilakukan oleh seorang isteri untuk menyenangkan hati suaminya?
    2. ) Bagaimana hukumnya bagi muda-mudi yang ngetren meniru di TV?
  2. Ada istilah lain yang digunakan untuk menghitamkan rambut, yaitu toning yang bahannya berbeda dengan semir (katanya) yang bisa bertahan selama empat bulan. Bagaimana hukumnya bila digunakan untuk shalat?
  3. Sebagai seorang wanita, kadangkala ingin juga tampil seperti wanita-wanita lain, misalnya memakai lipstik. Apakah perbuatan ini berdosa? Jika berdosa, apakah saya harus menutup diri?

Baca : Menggadaikan Tanah Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Jawaban

  1. Hukum mempercantik diri dengan menggunakan alat-alat kosmetik tidak terdapat larangan dalam agama Islam. Hanya saja harus dijaga jangan sampai alat-alat kosmetik yang dipakai tersebut akhirnya membawa dampak negatif bagi pemakainya. Untuk itu sebaiknya ditanyakan kepada orang yang ahli dalam pemakaian alat-alat kecantikan tersebut.
    1. ) Hukum mempercantik diri dengan menipiskan alis dan lain sebagainya untuk menyenangkan suami hukumnya adalah sunnat, sebab dalan hadits disebutkan bahwa di antara tanda-tanda isteri yang baik itu ialah isteri yang apabila dipandang oleh sang suami, dia dapat menyenangkan hati suaminya.
    2. ) Meniru apa saja yang kita lihat dalam TV, apakah yang kita tiru tersebut cara berpakaian, atau cara bertingkah laku atau cara bergaul yang bebas, maka jika apa yang kita tiru tersebut adalah hal-hal yang dilarang oleh syariat agama Islam, hukumnya adalah haram, dan jika tidak dilarang, maka hukumnya boleh!.
  2. Selama semir baru yang dipergunakan itu hanya mengubah warna rambut sebagaimana pacar yang merubah warna kuku, dan tidak melapisi rambut sebagaimana sebagaimana alat pemerah kuku yang disebut pitek, maka hukumnya boleh diusap sewaktu berwudlu sehingga shalat yang dikerjakan adalah sah.
  3. Boleh saja bagi wanita untuk memekai alat-alat kosmetika seperti lipstik dan lainnya, asalkan tidak diniatkan untuk berbuat maksiat.

Baca : Pesantren Darul Hikmah Banyumas

Sumber : Buku KYAI MASDUQI MENJAWAB, Tanya Jawab Hukum Islam Bersama KH. Achmad Masduqi Mahfudh

KUNJUNGI JUGA