Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Artikel Keagamaan

Masa Tunggu Bagi Istri yang Suaminya Meninggal Menurut Prof. Habib Quraish Shihab

03 Dec 2020 Β· 2.670 dibaca · Artikel Keagamaan

LADUNI.ID, Jakarta – Tulisan ini merupakan tanya jawab dari 101 persoalan perempuan yang tulis oleh Prof. Habib Quraish Shihab. Di dalam tulisan ini akan menjelaskan tentang masa tunggu bagi istri yang suaminya meninggal dalam pandangan Prof. Habib Quraish Shihab.

***

Perempuan yang meninggal suaminya, apakah boleh keluar untuk bekerja atau mengikuti kuliah?

Maryawati, Ibu Rumah Tangga, Ciputat

Perempuan yang suaminya meninggal wajib menjalani ‘iddah (masa tunggu) selama empat bulan sepuluh hari bila ia tidak hamil dan sampai melahirkan jika ia hamil.

Pada masa itu, ia hendanya menghindari dandanan yang menonjolkan kecantikannya, tidak keluar rumah kecuali jika ada keperluan yang diben

πŸ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →