03 Dec 2020 Β· 2.398 dibaca · Artikel Keluarga
LADUNI.ID, Jakarta – Tulisan ini merupakan tanya jawab dari 101 persoalan perempuan yang tulis oleh Prof. Habib Quraish Shihab. Di dalam tulisan ini akan menjelaskan tentang persoalan ditinggal suami selama dua tahun tanpa ada berita dalam pandangan Prof. Habib Quraish Shihab.
***
Saya perempuan berusia 31 tahun, telah menikah sejak lima tahun yang lalu. Dua tahun terakhir ini suami saya meninggalkan kami tanpa berita. Apakah saya boleh menikah lagi walau belum ada berita dari suami?
Eva, Jakarta.
Anda tidak boleh menikah sebelum ada keputusan dari Pengadilan Agama tentang status perkawinan anda. Karena itu laporkan kasus yang anda alami dan patuhi keputusan Pengadilan. Jika Pengadilan memutuskan perceraian anda, maka anda dapat kawin lagi dan jika ternyata suami anda muncul dan menuntut agar dia dapat melanjutkan rumah tangga bersama anda, maka dia tidak dapat memaksakannya.
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+