Bagaimana Hukumnya Shalat, Makmum di Luar Masjid?

LADUNI.ID, Jakarta - Di kampung kami, setiap kali dilaksanakan shalat Jumat, karena jamaahnya terlalu banyak dan masjidnya tidak dapat menampung seluruh jamaah, maka jamaah meluap sampai ke gang atau lorong yang ada di muka (luar) masjid, sampai ada para jamaah yang shalat disebuah gang buntu yang apabila jamaah tersebut harus menuju ke imam, mereka harus berjalan membelakangi kiblat karena di sebelah kanan para jamaah ada bangunan rumah permanen yang menghalangi jamaah untuk pergi menuju imam tanpa membelakangi kiblat.
Jadi jamaah yang ada di gang buntu ini, di samping letaknya di luar masjid, dan tidak dapat melihat gerakan salat dari jamaah yang ada di dalam masjid, juga harus membelakangi kiblat jika ingin menuju kepada imam. Satu-satunya penghubungnya hanyalah suara imam lewat pengeras suara.
Pertanyaan
- Sahkah shalat dari para jamaah yang ada di gang buntu tersebut diatas?
- Bagaimana solusi terbaik apabila jamaah memang benar-benar tidak tertampung karena terbatasnya tempat?
Baca : Bagaimana Hukumnya Wanita Mempercantik Diri?
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Memuat Komentar ...