Bagaimana Hukumnya Belum Selesai Baca Fatihah, Imam Sudah Rukuk?
LADUNI.ID, Jakarta - Pada waktu shalat rakaat ketiga atau keempat (bacaan sir), makmum belum selesai membaca fatihah, imam sudah beranjak rukuk.
Pertanyaan
- Apakah makmum ikut rukuk bersama imam, atau menyelesaikan dahulu bacaan fatihahnya kemudian rukuk, tetapi imam sudah i'tidal?
- Bagaimana pula bila bacaan fatihah makmum tersebut diawali dengan ta'awudz?
Baca : Bagaimana Hukumnya Wanita Mempercantik Diri?
Jawaban
- Makmum mengikuti rukuk imam meskipun dia belum selesai membaca fatihah.
- Bacaan Fatihah makmum tidak usah dengan ta'awudz.
Dasar pengambilan
Kitab Nihayatuz Zain halaman 60:
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp87.000
Rp349.000
Rp492.000
Rp247.250
Memuat Komentar ...