10 Dec 2020 Β· 6.312 dibaca · Artikel Keagamaan
LADUNI.ID, Jakarta - Sering kita jumpai dalam koran-koran atau kartu undangan yang terdapat lafdul jalalah lafad nabi-nabi, padahal koran-koran atau kartu undangan tersebut sering tercecer di mana-mana.
Baca : Susunan Lengkap Wirid Setelah Shalat Maghrib dan Subuh Beserta Keutamaannya
Bagaimana hukumnya jika dibuat bungkus kacang misalnya, boleh atau tidak? Mohon disertai kaidahnya.
Baca : Bagaimana Hukumnya Belum Selesai Baca Fatihah, Imam Sudah Rukuk?
Menggunakan kertas atau koran yang padanya tertulis lafal jalalah atau nama-nama nabi sebagai bungkus kacang atau makanan misalnya, hukumnya adalah haram.
Dasar pengambilan Kitab Fatwa Al hadi
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+