Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Artikel Keagamaan

Bagaimana Hukumnya, Koran Berlafadz Quran jadi Bungkus Makanan?

10 Dec 2020 Β· 6.312 dibaca · Artikel Keagamaan

LADUNI.ID, Jakarta - Sering kita jumpai dalam koran-koran atau kartu undangan yang terdapat lafdul jalalah lafad nabi-nabi, padahal koran-koran atau kartu undangan tersebut sering tercecer di mana-mana.

Baca : Susunan Lengkap Wirid Setelah Shalat Maghrib dan Subuh Beserta Keutamaannya

Pertanyaan

Bagaimana hukumnya jika dibuat bungkus kacang misalnya, boleh atau tidak? Mohon disertai kaidahnya.

Baca : Bagaimana Hukumnya Belum Selesai Baca Fatihah, Imam Sudah Rukuk?

Jawaban

Menggunakan kertas atau koran yang padanya tertulis lafal jalalah atau nama-nama nabi sebagai bungkus kacang atau makanan misalnya, hukumnya adalah haram.

Dasar pengambilan Kitab Fatwa Al hadi

πŸ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →