Jika Istri yang Menafkahi, Apakah Jadi Hutang Bagi Suami?

 
Jika Istri yang Menafkahi, Apakah Jadi Hutang Bagi Suami?

LADUNI.ID, Jakarta - Alhamdulillah, saya bisa berinteraksi dengan saudara-saudara saya sesama WNI yang ada di beberapa kota di luar negeri, baik di kawasan Asia, Arab dan Eropa. Walaupun sekadar di dunia maya, namun bisa menyimak sampai detail beberapa permasalahan yang dihadapi.

Sejak 2 bulanan ini, saya diajak ngaji Fikih dengan PMI (Pekerja Migran Indonesia, tidak lagi disebut TKI atau TKW) bersama Voice of Migran, Bu Husna Kusnaini  dari VoM Hongkong. Itupun kebetulan saja karena pemateri utama, Kiai Marzuqi Wahid (Sekretaris Lakpesdam PBNU dan Penulis Fikih Migran), berhalangan.

Demikian pula ketika bulan lalu Gus Hamim Hr (alumni Lirboyo dan Perumus LBM PWNU Jatim) mendadak berhalangan hadir, maka Alhamdulillah saya bisa ikut ngaji bareng dengan para pekerja migran di Hongkong, Korea Selatan, Singapura dan Taiwan.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN