22 Dec 2020 Β· 2.591 dibaca · Artikel Keluarga
LADUNI.ID, Jakarta – Tulisan ini merupakan tanya jawab dari 101 persoalan perempuan yang tulis oleh Prof. Habib Quraish Shihab. Di dalam tulisan ini akan menjelaskan tentang bersedekah tanpa sepengetahuan suami dalam pandangan Prof. Habib Quraish Shihab.
***
Saya seorang istri yang sering ditinggal suami saya keluar kota untuk urusan pekerjaan karena suami saya bekerja di oil rig lepas pantai. Oleh karena itu, segala urusan rumah selalu saya yang mengatur. Sering kali untuk bersedekah saya lakukan tanpa sepengetahuan suami, namu pernah saya baca di suatu majalah, ada yang bilang bahwa itu tidak boleh. Bagaimana menurut hukum Islam atau mungkin ada hadisnya?
Reina, Wiraswasta, Mampang Jakarta
Pada prinsipnya hukum menetapkan bahwa suami atau lelaki memiliki hak dari hasil usahanya dan perempuan atau istri pun memiliki hak dari usahanya (baca QS. an-Nisa 4:32). Penghasilan seorang istri tidak boleh diambil oleh suaminya, walau untuk kebutuhan rumah tangga, karena suami sendiri yang berkewajiban me
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+