Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Wanita Tua

Hukum Mencabut Rambut

22 Dec 2020 Β· 4.844 dibaca · Wanita Tua

LADUNI.ID, Jakarta – Tulisan ini merupakan tanya jawab dari 101 persoalan perempuan yang tulis oleh Prof. Habib Quraish Shihab. Di dalam tulisan ini akan menjelaskan tentang hukum mencabut rambut di badan dalam pandangan Prof. Habib Quraish Shihab.

***

Bolehkah mencabut atau menghilangkan rambut-rambut yang tumbuh di sekitar badan, misalnya di tangan, di kaki dan sebagainya, dan boleh jugakah menghias atay menggambar alis sambil merapihkannya?

Febriani, Ibu Rumah Tangga, Jatinegara, Jakarta

Kalau kita merujuk ke sejumlah riwayat, ditemukan bahwa inti larangan Nabi Muhammad Saw dalam konteks mencabut bulu atau rambut, meluruskan gigi, tato dan sebagainya adalah mengubah ciptaan Allah. Yang jelas juga dari riwayat-riwayat itu bahwa ada perebuhan yang dianjurkannya, seperti khitan, menggunting kuku ada yang dilarang, katakanlah seperti meluruskan gigi, ada juga yang didiamkan, tidak ada larangan dan tidak ada juga izin, seperti halnya mencabut rambut yang tumbuh di badan.

πŸ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →