Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Artikel Keagamaan

Anak Lahir di Luar Nikah, Bolehkah Ayahnya Menjadi Wali?

30 Dec 2020 Β· 3.223 dibaca · Artikel Keagamaan

LADUNI.ID, Jakarta - Ada seorang pemuda dan pemudi yang bersetubuh sebelum menikah sehingga hamil. Kemudian mereka menikah, beberapa bulan kemudian istrinya melahirkan. Jadi ibu sang anak sudah mengandung sebelum ibu menikah ( hamil diluar nikah). Kebetulan anaknya perempuan. Setelah dewasa anaknya akan menikah.

Pertanyaan

  1. Sahkah pernikahan sang anak jika yang menjadi wali adalah ayahnya sendiri?
  2. Dan jika ayahnya meninggal apakah anaknya mendapat hak warisan?    

Baca : Bagaimana Hukumnya Menshalati Jenazah yang Tidak Pernah Shalat?

Jawaban

  1. Tidak sah, karena anak perempuan tersebut hanya dinisbatkan kepada ibunya saja dan tidak dapat dinisbatkan kepada ayahnya. Sehingga apabila anaknya perempuan tersebut menikah, yang harus menjadi wali adalah hakim.
  2. Dan jika ayahnya meninggal dunia, anak perempuan tersebut tidak bisa mendapat warisan. Seh
πŸ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →