04 Jan 2021 Β· 2.802 dibaca · Kolom
LADUNI.ID, Jakarta - Indonesia adalah salah satu dari sekian banyak negara di dunia ini yang menetapkan bahwa narkotika, korupsi, dan terorisme merupakan kejahatan luar biasa. Respon pemerintah Indonesia sangat serius sampai dengan saat ini, telah dibentuk Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) khusus untuk menangani tiga kejahatan tersebut. Pertama, Badan Narkotika Nasional (BNN) dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sebelumnya, BNN merupakan lembaga nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002, yang kemudian diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007.
Kedua, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didirikan pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri pada Tahun 2002 sama dengan BNN. Meskipun ide pembentukannya sudah ada di era presiden sebelumnya yaitu dengan membentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTK) di masa Jaksa Agung Marzuki Darusman dan dipimpin oeh Hakim Agung Andi Andojo. KPK berdiri berdasarkan UU Nomor 30 tahun 2002 mengenai
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+