Vaksin Covid-19 Menurut Tinjauan Syariat Islam
LADUNI.ID, Jakarta - Sudah hampir 1 tahun wabah Covid-19 ini melanda dunia dan belum ada tanda-tanda akan hengkang dari alam semesta ini, bahkan konon sudah ada jenis virus baru sebagai pengembangan dari corona ini di Inggris.
Beberapa temuan vaksin sudah diujicobakan, bahkan pemerintah Indonesia sudah membeli, dan kabarnya sudah diterapkan. Bagaimana hukum vaksinasi dari wabah virus ini? Berikut Fatwa Ulama Mesir:
سألنى كثير من الناس بمناسبة تفشى وباء الهيضة (الكوليرا) فى البلاد عن الحكم الشرعى - فأجبتهم بأن دفع الضرر ودرء الخطر عن الأنفس واجب لقوله تعالى { ولا تلقوا بأيديكم إلى التهلكة } البقرة ١٩٥ ، وكل ما كان وسيلة إلى ذلك فهو واجب شرعا
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp250.000
Rp132.000
Rp299.000
Rp1.160.000
Memuat Komentar ...