Hukum Talak saat Menstruasi Menurut Prof. Habib Quraish Shihab
LADUNI.ID, Jakarta – Tulisan ini merupakan tanya jawab dari 101 persoalan perempuan yang tulis oleh Prof. Habib Quraish Shihab. Di dalam tulisan ini akan menjelaskan tentang hukum talak saat menstruasi menurut Prof. Habib Quraish Shihab.
***
Saya pernah mendengar bahwa menalak istri pada saat dia sedang mengalami menstruasi hukumnya haram. Benarkah demikian dan mengapa?
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp699.000
Rp225.000
Rp116.755
Rp233.100
Memuat Komentar ...