Bolehkah Mengembalikan Hutang dengan Uang Haram ?

LADUNI.ID, Jakarta - Ada seorang yang bernama Ali menghutangkan uang kepada Aris, dan ditentukan batas akhir pengembaliannya. Setelah waktunya habis Ali meminta pengembalian hutang tersebut. Karena suatu hal Aris mengembalikan hutang tersebut dengan jalan yang haram misalnya mencuri, sedangkan Ali tahu akan cara yang dilakukan oleh Aris tersebut.
Pertanyaan
- Apakah Ali ikut menanggung dosa yang dilakukan oleh Aris, apabila Ali menerima pembayaran tersebut padahal dia hanya berniat mengambil alih haknya yang terdapat pada Aris?
- Adakah perbedaan hukum antara permasalahan diatas dengan orang yang menerima pemberian dari orang yang barangnya didapat dari barang haram dan orang itupun tahu terhadap jalan pendapatan barang tersebut?
- Apakah bisa direlevansikan antara kasus Ali dan Aris dengan pajak wajib, di mana pemerintah dijadikan pihak yang memberikan hutang dan rakyat (baik badan usaha atau bukan) dijadikan pihak yang berhutang (wajib membayar pajak). Namun ada sebagian pihak rakyat yang wajib membayar pajak, membayarnya dari uang haram. Misalnya prostitusi dan pemerintah pun menerima pajak tersebut karena pajak itu hak pemerintah. Jadi adakah kesamaan hukum antara permasalahan ini dengan kasus Ali dan Aris. Mohon disertai dalil-dalilnya
Jawaban
- Si Ali tidak ikut menanggung dosa si Aris, karena si Ali tidak mengetahui perbuatan dosa yang dilakukan oleh si Aris.
- Jelas berbeda
- Ada.
Dasar pengambilan:
Kitab I’anatut Thalibin juz 2 halaman 355
đź“– Artikel Lengkap Tersedia untuk Member
Untuk membaca artikel lengkap dan mengakses semua fitur, silakan login atau daftar sebagai member.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Tags
Support kami dengan mengaktifkan NSP ini:
Konten Terkait
- Peranan Uang Emas atau Perak Diganti dengan Uang Kertas, Cek, Obligasi, Saham Perusahaan
- Hukum Shalat di Masjid yang Dibangun dengan Uang Haram
- Balasan Bagi Orang yang Makan Uang Haram
- Penjelasan Penukaran Uang dari Perak dengan Berat Berbeda
- Kisah Nyata Kiai Hamid Pasuruan: Uang Haram Direbus Bau Telur Busuk
- Transaksi Uang Elektronik Secara Online, Apakah Haram?
- Bolehkah Mengembalikan Hutang dengan Uang Haram ?
- Hukum Jual Beli Hutang Piutang
- Jual Beli Barang yang Berasal dari Berhutang
- Hukum Memanfaatkan Tanah Jaminan, Selama Hutang Belum Lunas
Silakan menyampaikan komentar, testimoni, pengalaman terhadap beliau.
Memuat Komentar ...