Hukum Melanjutkan Pernikahan dengan Suami yang Murtad Menurut Prof. Habib Quraish Shihab
LADUNI.ID, Jakarta – Tulisan ini merupakan tanya jawab dari 101 persoalan perempuan yang tulis oleh Prof. Habib Quraish Shihab. Di dalam tulisan ini akan menjelaskan tentang hukum melanjutkan pernikahan dengan suami yang murtad menurut Prof. Habib Quraish Shihab.
***
Saya seorang istri, belum memiliki anak. Waktu menikah suami saya masuk Islam, setelah menikah dia kembali ke agama semula. Saya tahu perkawinan dengan beda agama itu hukumnya haram, apa saya harus meneruskan perkawinan ini atau saya minta cerai? Apa ada doa yang bisa membuat suami saya kembali lagi ke agama saya, atau ada surah di al-Qur'an yang bisa saya baca agar suami kembali ke agama saya, Pak?
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp210.000
Rp900.000
Rp750.000
Rp399.000
Memuat Komentar ...