Hukum Kawin Lari Menurut Prof. Habib Quraish Shihab
LADUNI.ID, Jakarta – Tulisan ini merupakan tanya jawab dari 101 persoalan perempuan yang tulis oleh Prof. Habib Quraish Shihab. Di dalam tulisan ini akan menjelaskan tentang hukum kawin lari menurut Prof. Habib Quraish Shihab.
***
Saya seorang gadis mempunyai kekasih yang sudah lama saya cintai, ketika saya mengenalkan ke orang tua, mereka menolak dengan alasan pendapatan calon suami saya lebih kecil daripada saya sendiri. Bagaimana hukumnya kalau saya kawin lari yang otomatis orang tua saya tidak jadi wali dalam pernikahan saya? Apakah kawin lari itu sendiri dibolehkan?
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp800.000
Rp84.900
Rp330.000
Rp585.000
Memuat Komentar ...