Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Artikel Keagamaan

Hukum Kawin Lari Menurut Prof. Habib Quraish Shihab

12 Jan 2021 Β· 4.002 dibaca · Artikel Keagamaan

LADUNI.ID, Jakarta – Tulisan ini merupakan tanya jawab dari 101 persoalan perempuan yang tulis oleh Prof. Habib Quraish Shihab. Di dalam tulisan ini akan menjelaskan tentang hukum kawin lari menurut Prof. Habib Quraish Shihab.

***

Saya seorang gadis mempunyai kekasih yang sudah lama saya cintai, ketika saya mengenalkan ke orang tua, mereka menolak dengan alasan pendapatan calon suami saya lebih kecil daripada saya sendiri. Bagaimana hukumnya kalau saya kawin lari yang otomatis orang tua saya tidak jadi wali dalam pernikahan saya? Apakah kawin lari itu sendiri dibolehkan?

Tasya, Pegawai, Cempaka Putih

Salah satu rukun nikah adalah kehadiran dan restu wali. Ini bagi gadis. Demikian pendapat yang terkuat di kalangan ulama. Dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia, izin wali mutlak adanya.

πŸ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →