Hukum Perkawinan dengan Anak Tiri Menurut Prof. Habib Quraish Shihab

LADUNI.ID, Jakarta – Tulisan ini merupakan tanya jawab dari 101 persoalan perempuan yang tulis oleh Prof. Habib Quraish Shihab. Di dalam tulisan ini akan menjelaskan tentang hukum perkawinan dengan anak tiri menurut Prof. Habib Quraish Shihab.
***
Saya menikah dengan suami dengan status janda beranak satu, dengan suami sekarang saya tidak punya anak, ketika anak itu sudah SMP saya ambil dari mbahnya dan saya sekolahkan di lingkungan rumah saya. Ketika dia SMA, tanpa sepengetahuan saya dia hamil dan ternyata hamil dengan suami saya, sekarang saya dicerai dan suami saya menikahi anak saya. Bagaimana hukum perkawinan itu sendiri, Pak?
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Memuat Komentar ...