Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Artikel Keagamaan

Hukum Perkawinan dengan Anak Tiri Menurut Prof. Habib Quraish Shihab

12 Jan 2021 · 18.588 dibaca · Artikel Keagamaan

LADUNI.ID, Jakarta – Tulisan ini merupakan tanya jawab dari 101 persoalan perempuan yang tulis oleh Prof. Habib Quraish Shihab. Di dalam tulisan ini akan menjelaskan tentang hukum perkawinan dengan anak tiri menurut Prof. Habib Quraish Shihab.

***

Saya menikah dengan suami dengan status janda beranak satu, dengan suami sekarang saya tidak punya anak, ketika anak itu sudah SMP saya ambil dari mbahnya dan saya sekolahkan di lingkungan rumah saya. Ketika dia SMA, tanpa sepengetahuan saya dia hamil dan ternyata hamil dengan suami saya, sekarang saya dicerai dan suami saya menikahi anak saya. Bagaimana hukum perkawinan itu sendiri, Pak?

Sarah, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pasar Rebo, Jakarta

Dalam al-Qur'an Surah an-Nisa' (4): 23 menyebut siapa-siapa yang haram dikawini, salah satu di antaranya adalah:

وَرَبَٰٓئِبُكُمُ ٱلَّٰتِى فِى حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ ٱلَّٰتِى دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُوا۟ دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →