Hukum Pernikahan Tanpa Kehadiran Salah Satu Mempelai menurut Prof. Habib Quraish Shihab
LADUNI.ID, Jakarta – Tulisan ini merupakan tanya jawab dari 101 persoalan perempuan yang tulis oleh Prof. Habib Quraish Shihab. Di dalam tulisan ini akan menjelaskan tentang hukum pernikahan tanpa kehadiran salah satu mempelai menurut Prof. Habib Quraish Shihab.
***
Saya seorang ibu rumah tangga, waktu saya berumur 25 tahun, saya diajak ibu saya pergi ke tempat pernikahan yang dijodohkan (kebetulan calon suaminya orang Arab dan menetap di Arab), jadi waktu nikah itu yang saya lihat ijab kabulnya diwakilkan oleh orang lain dengan nama orang Arab tersebut, ketika di pelaminan pun hanya pengantin perempuan saja, apakah perkawinan itu sah dan dibolehkan karena waktu ijab bukan dengan orang yang persangkutan? Mohon penjelasannya, Pak.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp114.750
Rp78.000
Rp87.500
Rp119.000
Memuat Komentar ...