Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Artikel Keagamaan

Hukum Ta’aruf dalam Proses Perjodohan Menurut Prof. Habib Quraish Shihab

20 Jan 2021 Β· 10.726 dibaca · Artikel Keagamaan

LADUNI.ID, Jakarta – Tulisan ini merupakan tanya jawab dari 101 persoalan perempuan yang tulis oleh Prof. Habib Quraish Shihab. Di dalam tulisan ini akan menjelaskan tentang hukum ta’aruf dalam proses perjodohan menurut Prof. Habib Quraish Shihab.

***

Saya seorang karyawan yang memunyai orang tua yang selalu berusaha menjodohkan saya dengan anak temannya. Dengan kata lain, ta'aruf. Namun bagi saya, ta'aruf itu tidak masuk akal karena kita tidak diberi waktu untuk mengenal sifat calon suami kita dengan waktu yang cukup. Hanya dipertemukan dan diperkenalkan. Apakah aturan Islam dan hadits mengharuskan untuk kita menjalankan ta’aruf?

Lita, Karyawan Majalah, Pondok Gede

Ta'aruf atau perkenalan tidak diwajibkan Islam, tetapi dianjurkan oleh Rasul Saw. Ketika salah seorang sahabat beliau menyampaikan bahwa dia berniat kawin, Nabi bertanya: “Apakah engkau telah melihatnya?” Calon suami itu menjawab: “Belum.” Maka Nabi saw. bersabda: “Lihatlah calon

πŸ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →