Pandangan Prof. Habib Quraish Shihab Tentang Nikah Sirri
LADUNI.ID, Jakarta – Tulisan ini merupakan tanya jawab dari 101 persoalan perempuan yang tulis oleh Prof. Habib Quraish Shihab. Di dalam tulisan ini akan menjelaskan pandangan Prof. Habib Quraish Shihab tentang nikah sirri.
***
Dalam sebuah pernikahan sirri apabila seorang perempuan tidak lagi diberi nafkah lahir dan nafkah batin selama 3 bulan berturut-turut apakah pernikahan sirri tersebut masih sah, Pak ustadz? Dalam pernikahan sirri bagaimanakah batasan-batasannya? Apa saja yang membuat pernikahan sirri tersebut tidak sah lagi?
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Memuat Komentar ...