Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Artikel Keagamaan

Pandangan Prof. Habib Quraish Shihab Tentang Nikah Sirri

20 Jan 2021 Β· 2.711 dibaca · Artikel Keagamaan

LADUNI.ID, Jakarta – Tulisan ini merupakan tanya jawab dari 101 persoalan perempuan yang tulis oleh Prof. Habib Quraish Shihab. Di dalam tulisan ini akan menjelaskan pandangan Prof. Habib Quraish Shihab tentang nikah sirri.

***

Dalam sebuah pernikahan sirri apabila seorang perempuan tidak lagi diberi nafkah lahir dan nafkah batin selama 3 bulan berturut-turut apakah pernikahan sirri tersebut masih sah, Pak ustadz? Dalam pernikahan sirri bagaimanakah batasan-batasannya? Apa saja yang membuat pernikahan sirri tersebut tidak sah lagi?

Tarita, Staf Marketing, Kuningan

Pernikahan sirri selama ia benar-benar sirr/rahasia menurut hukum tidak dibenarkan agama. Pernikahan ini tidak sah, karena itu tidak ada sesuatu yang membuat pernikahan itu “tidak sah lagi” sebab ia tidak pernah sah sebelumnya.

Kalaulah kita mempersamakan nikah sirri dengan “kumpul kebo” maka kumpul kebo tidak pernah menjadi sah. Paling kita katakan bahwa “kumpul” mereka harus dengan mening

πŸ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →