Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Artikel Keagamaan

Ketika Pegawai/Karyawan Sudah Gajian, tapi tidak Bekerja karena Sakit, Bagaimana Hukumnya ?

21 Jan 2021 Β· 3.026 dibaca · Artikel Keagamaan

LADUNI.ID, Jakarta - Seorang karyawan/pegawai biasanya terima gaji di muka baru pada bulan itu bekerja. Bagaimanakah seandainya di awal bulan September dia telah terima gaji bayaran tetapi karena kecelakaan atau sakit dia tidak bisa bekerja selama bulan September. Bagaimanakah dengan gaji yang diterimanya, berhutangkah dia?

Pertanyaan

Jika termasuk berhutang, bagaimana cara mengembalikan/mengesahkannya jika dia pegawai negeri?

Baca: Seratus Tokoh Sufi yang Terbagi Dalam Lima Generasi

Jawaban

Pegawai itu ada tiga macam:

  • Pegawai tetap, yaitu pegawai yang tetap mempunyai hak menerima gaji penuh meskipun dia sakit sampai satu bulan lebih atau tidak masuk karena cuti di luar tanggungan.
  • Pegawai bulanan, yaitu pegawai yang mempunyai hak penuh gaji satu bulan meskipun dia tidak masuk bekerja beberapa hari karena sakit atau cuti, kecuali cuti di luar tanggungan.
  • Pegawai harian, yaitu pegaw
πŸ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →