Ketika Pegawai/Karyawan Sudah Gajian, tapi tidak Bekerja karena Sakit, Bagaimana Hukumnya ?

 
Ketika Pegawai/Karyawan Sudah Gajian, tapi tidak Bekerja karena Sakit, Bagaimana Hukumnya ?

LADUNI.ID, Jakarta - Seorang karyawan/pegawai biasanya terima gaji di muka baru pada bulan itu bekerja. Bagaimanakah seandainya di awal bulan September dia telah terima gaji bayaran tetapi karena kecelakaan atau sakit dia tidak bisa bekerja selama bulan September. Bagaimanakah dengan gaji yang diterimanya, berhutangkah dia?

Pertanyaan

Jika termasuk berhutang, bagaimana cara mengembalikan/mengesahkannya jika dia pegawai negeri?

Baca: Seratus Tokoh Sufi yang Terbagi Dalam Lima Generasi

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN