Ketika Pegawai/Karyawan Sudah Gajian, tapi tidak Bekerja karena Sakit, Bagaimana Hukumnya ?
LADUNI.ID, Jakarta - Seorang karyawan/pegawai biasanya terima gaji di muka baru pada bulan itu bekerja. Bagaimanakah seandainya di awal bulan September dia telah terima gaji bayaran tetapi karena kecelakaan atau sakit dia tidak bisa bekerja selama bulan September. Bagaimanakah dengan gaji yang diterimanya, berhutangkah dia?
Pertanyaan
Jika termasuk berhutang, bagaimana cara mengembalikan/mengesahkannya jika dia pegawai negeri?
Baca: Seratus Tokoh Sufi yang Terbagi Dalam Lima Generasi
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp399.000
Rp187.000
Rp110.000
Rp98.000
Memuat Komentar ...