Hukum Memakan Telur Biawak Menurut Ustadz Ma’ruf Khozin
LADUNI.ID, Surabaya - Pengajian di Masjid Qowiyul Islam, perbatasan antara Gunung Anyar Surabaya dan wilayah Juanda di Sidoarjo, semalam membahas Fikih Syafi'iyah. Karena kebetulan ada penjelasan beberapa hadis tentang kriteria hewan yang boleh dimakan dan tidak boleh dimakan, ada jemaah yang bertanya tentang kehalalan Nyambe' atau Biawak.
Ternyata dalam keputusan Muktamar NU (bisa diklik DI SINI) ditegaskan bahwa Nyambe' adalah jenis hewan pemangsa dan pemakan bangkai:
ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓ، ﻋﻦ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗﺎﻝ: «ﻛﻞ ﺫﻱ ﻧﺎﺏ ﻣﻦ اﻟﺴﺒﺎﻉ ﻓﺄﻛﻠﻪ ﺣﺮاﻡ»
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp195.000
Rp59.000
Rp149.900
Rp299.000
Memuat Komentar ...