Hukum Memakan Telur Biawak Menurut Ustadz Ma’ruf Khozin

LADUNI.ID, Surabaya - Pengajian di Masjid Qowiyul Islam, perbatasan antara Gunung Anyar Surabaya dan wilayah Juanda di Sidoarjo, semalam membahas Fikih Syafi'iyah. Karena kebetulan ada penjelasan beberapa hadis tentang kriteria hewan yang boleh dimakan dan tidak boleh dimakan, ada jemaah yang bertanya tentang kehalalan Nyambe' atau Biawak.
Ternyata dalam keputusan Muktamar NU (bisa diklik DI SINI) ditegaskan bahwa Nyambe' adalah jenis hewan pemangsa dan pemakan bangkai:
ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓ، ﻋﻦ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗﺎﻝ: «ﻛﻞ ﺫﻱ ﻧﺎﺏ ﻣﻦ اﻟﺴﺒﺎﻉ ﻓﺄﻛﻠﻪ ﺣﺮاﻡ»
📖 Artikel Lengkap Tersedia untuk Member
Untuk membaca artikel lengkap dan mengakses semua fitur, silakan login atau daftar sebagai member.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Memuat Komentar ...