Bolehkah Menggunakan Tisu Basah Setelah Istinjak dengan Tisu Kering?

 
Bolehkah Menggunakan Tisu Basah Setelah Istinjak dengan Tisu Kering?

LADUNI.ID, Jakarta - Saat kita berada di tempat-tempat tertentu seperti hotel, mall, atau restoran, ada sebagian toilet yang tidak menyediakan air untuk bersuci/ membasuh najis setelah kita buang air besar (BAB). Melainkan menggunakan tisu kering atau tisu basah.

Pertanyaannya, apakah dibenarkan penggunaan tisu basah setelah melakukan istinjak (cebok) BAB dengan tisu kering? Dalam masalah ini, Ustadz Imam Abdullah El-Rashied menjawab bahwa hal itu tidak dibenarkan secara syara’.

“Karena pada dasarnya istinjak ini, itu masih bekas dari istinjak. Itu tidak suci. Karena masih ada bekas di situ beda halnya ketika istinjak dengan air, bekas dari najis tersebut hilang,” ungkap Ustadz Imam Abdullah El-Rashied dalam sebuah video yang diunggah di akun Youtube Elrashied Imam.

Kendati demikian, lanjut Ustadz Imam, meskipun istinjak menggunakan tisu dan sejenisnya itu hukumnya masih tetap najis. Namun, najisnya itu di-ma’fu atau dimaafkan alias tidak dianggap, sehingga apabila setelah melakukan istinjak kemudian berwudhu dan shalat, maka menurut Ustadz Imam shalatnya tetap sah.

Pertanyaannya, bekas istinjak ini jika terkena basah, apakah tetap di-ma’fu

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN