Shalat Menggendong Anak Yang Pakai Pampers
Seorang yang shalat dalam kondisi menggendong anak yang mamakai pampers, di mana di dalam pampers tersebut terdapat najis (air kencing atau tinja), maka shalatnya tidak sah dan harus diulang dari awal. Hal ini berlaku secara mutlak, baik pengetahuan terhadap keberadaan najis itu sebelum shalat lalu lupa, atau di tengah salat, atau sesudah salat selesai. Pendapat ini merupakan pendapat baru Imam Syafi’i dan merupakan pendapat yang muktamad (resmi) dalam mazhab Syafi’i.
Imam An-Nawawi (w.676 H) rahimahullah berkata:
أَمَّا إذَا حَمَلَ قَارُورَةً مُصَمَّمَةَ الرَّأْسِ بِرَصَاصٍ أَوْ نَحْوِهِ وَفِيهَا نَجَاسَةٌ فَلَا تَصِحُّ صَلَاتُهُ عَلَى الصَّحِيحِ
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp325.000
Rp93.200
Rp179.000
Rp735.000
Memuat Komentar ...