17 Apr 2021 · 2.234 dibaca · Aswaja
LADUNI.ID, Cianjur - Pimpinan Cabang Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi) Nahdlatul Ulama Kabupaten Cianjur meminta semua perusahaan membayarkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada para pekerja full penuh dan tepat waktu paling lambat H-7 Lebaran Idul Fitri.
Ketua Pimpinan Cabang Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi) Nahdlatul Ulama Kabupaten Cianjur Hani Maria Sopandi mengatakan, kewajiban pembayaran tunjangan hari raya (THR) tersebut harus sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016. Nanti, rujukannya mengikuti surat edaran (SE) mengenai teknis pembayaran THR keagamaan dari perusahaan kepada para pekerja.
"Para pengusaha perlu berkomitmen kuat untuk membayar tunjangan hari raya (THR) secara penuh dan tepat waktu kepada pekerja atau buruh," ucap Hani di Kantor Sekretariat K-Sarbumusi NU Cianjur Jalan Raya Bandung, Sadang, Karangtengah, Cianjur hari Sabtu (17/5/2021).
Hani menyebut bahwa pemerintah sudah memberikan dukungan kepada para pengusaha untuk mengatasi dampak pandemi C
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+