Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Artikel Keagamaan

Hukum Mengkhataman Al-Qur’an dengan Baca Cepat

20 Apr 2021 · 4.984 dibaca · Artikel Keagamaan

Laduni.ID, Surabaya - Saat bedah buku yang juga dihadiri oleh para pengurus dari Jam'iyah Qurra' wal Huffadz, sebuah wadah organisasi badan otonom di NU yang beranggotakan para Qori' dan Hafidz, ada yang bertanya bahwa ketika dirinya mendapat undangan khataman Al-Qur'an, maka ia akan membaca dengan cepat. Kalau dibaca pelan-pelan maka tidak akan khatam sehari. Tapi katanya ada larangan membaca cepat berdasarkan firman Allah SWT berikut:

لا تُحَرِّكْ بِهِ لِسَانَكَ لِتَعْجَلَ بِهِ

"Janganlah kamu gerakkan lidahmu untuk (membaca) Al-Quran karena hendak cepat-cepat (menguasai)nya." (QS. Al-Qiyamah: 16)

Lalu bagaimanakah menanggapai hal itu?

Dr. KH. Muhammad Sholeh Qosim menjawab bahwa membaca Al-Qur'an ada 3 macam, yakni Tartil, Hadar (cepat) dan Tadwir (sedang-sedang antara Tartil dan Hadar).

Karena saya kadang-kadang ikut pengajian KH. Dzulhilmi, ahli ilmu qira'ah dan Imam Besar Madjid Ampel, saya

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →