Hukum Mengkhataman Al-Qur’an dengan Baca Cepat

Laduni.ID, Surabaya - Saat bedah buku yang juga dihadiri oleh para pengurus dari Jam'iyah Qurra' wal Huffadz, sebuah wadah organisasi badan otonom di NU yang beranggotakan para Qori' dan Hafidz, ada yang bertanya bahwa ketika dirinya mendapat undangan khataman Al-Qur'an, maka ia akan membaca dengan cepat. Kalau dibaca pelan-pelan maka tidak akan khatam sehari. Tapi katanya ada larangan membaca cepat berdasarkan firman Allah SWT berikut:
لا تُحَرِّكْ بِهِ لِسَانَكَ لِتَعْجَلَ بِهِ
"Janganlah kamu gerakkan lidahmu untuk (membaca) Al-Quran karena hendak cepat-cepat (menguasai)nya." (QS. Al-Qiyamah: 16)
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Memuat Komentar ...