Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Hukum-Hukum Zakat

Perbedaan Status Hukum Antara Amil Zakat dan Panitia Zakat di Masjid atau Mushola

29 Apr 2021 · 13.564 dibaca · Hukum-Hukum Zakat

Laduni.ID Jakarta - Adapun pengelolaan zakat di Indonesia dalam hal ini yg bisa disebut sebagai Amil secara syar'i yaitu berdasarkan UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan PP No 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, bahwa Pengelola Zakat di Indonesia ada tiga:

Baca Juga: Apa Pendapat Yang Memperbolehkan Habaib Menerima Zakat?

1. BAZNAS (tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota).

2. LAZ (tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota). Semisal, Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, Lazisnu, Laz.

3. Amil Perseorangan atau Kumpulan Perseorangan dalam Masyarakat yang dibentuk oleh masjid, madrasah atau organisasi yang diakui oleh KUA.

Catatan : Kepala desa / Lurah tidak termasuk orang-orang yg diberi wewenang membentuk amil zakat.

Baca Juga:

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →