05 May 2021 · 4.889 dibaca · Hukum-Hukum Zakat
Laduni.ID Jakarta – Pembayaran zakat fitrah yang biasanya dibayarkan melalui pengurus masjid atau lembaga penerima zakat fitrah. Namun melihat situasi dan kondisi covid 19 hari ini yang belum kunjung landai yang mengharuskan social distancing dan physical distancing untuk masyarakat yang membuat di berbagai daerah seperti mushola/masjid banyak yang ditutup. Lantas bagaimana hukumnya zakat fitrah melalui online atau transfer tanpa ijab kabul?.
Zakat fitrah adalah penyucian harta yang dikeluarkan umat muslim yang mampu dan ditunaikan saat bulan Ramadhan hingga menjelang sebelum shalat Ied. Dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya zakat fitrah berupa beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Baca Juga: Telat Atau Lupa Bayar Zakat Fitrah Bagaimana Hukumnya?
Biasanya zakat fitrah dibayarkan d
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+