4 Mazhab soal Hukum Memasuki Tempat Ibadah Non-Muslim
Laduni.ID Jakarta – Sedang ramai diperbincangkan, setelah Gus Miftah melakukan orasi kebangsaan di gereja. Mereka berasumsi bahwa hukum memasuki gereja, wihara, dan sinagog, bagi seorang Muslim adalah haram.
Pertama
Mayoritas ulama, meliputi ulama mazhab Maliki, Hanbali, dan sebagian ulama mazhab Syafi’i menyatakan, seorang Muslim boleh memasuki tempat ibadah non-Muslim.
Baca Juga: Klarifikasi Gus Miftah Soal Ceramah di Gereja GBI Amanat Agung Penjaringan
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp50.000
Rp148.500
Rp1.078.445
Rp90.000
Memuat Komentar ...