Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Artikel Keagamaan

Ketika Cerai Dijatuhkan, Ayah Tetap Wajb Bertanggung Jawab Menafkahi Anaknya

08 May 2021 Β· 3.663 dibaca · Artikel Keagamaan

Laduni.ID, Jakarta - Anak laki-laki menjadi tanggung jawab ayahnya sampai dia baligh (bisa mencari nafkah sendiri). Anak perempuan menjadi tanggung jawab ayahnya sampai dia menikah dan ketika menikah nafkahnya beralih ke suami, sepenuhnya. Ketika suaminya meninggal atau bercerai, nafkahnya akan dikembalikan kepada ayahnya dan keluarganya yang laki laki.

Sementara nafkah anak-anaknya sepenuhnya tetap menjadi tanggung jawab mantan suaminya (ayah anak-anaknya), dan jika anak-anaknya ikut ibunya dan masih dalam pengurusan (anak-anak atau bayi), ibunya masih tetap diberikan nafkah karen mengurusi anak-anaknya dan menyusui bayinya (bahkan penyusuannya ini dibayar). Jika mantan suaminya ini tidak mampu atau karena meninggal, maka nafkah anak-anak mereka menjadi tanggung jawab keluarga suaminya yang laki-laki (bapaknya, kakak/adek laki laki, paman), sepenuhnya.

Di jaman ini, khususnya di lingkungan kita, Indonesia, agaknya hukum ini diabaikan. Bisa jadi karena belum tahu atau bahkan tidak mau tahu. Tapi yang jelas, para perempuan di sini sangat kuat, janganka

πŸ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →