Ketika Cerai Dijatuhkan, Ayah Tetap Wajb Bertanggung Jawab Menafkahi Anaknya
Laduni.ID, Jakarta - Anak laki-laki menjadi tanggung jawab ayahnya sampai dia baligh (bisa mencari nafkah sendiri). Anak perempuan menjadi tanggung jawab ayahnya sampai dia menikah dan ketika menikah nafkahnya beralih ke suami, sepenuhnya. Ketika suaminya meninggal atau bercerai, nafkahnya akan dikembalikan kepada ayahnya dan keluarganya yang laki laki.
Sementara nafkah anak-anaknya sepenuhnya tetap menjadi tanggung jawab mantan suaminya (ayah anak-anaknya), dan jika anak-anaknya ikut ibunya dan masih dalam pengurusan (anak-anak atau bayi), ibunya masih tetap diberikan nafkah karen mengurusi anak-anaknya dan menyusui bayinya (bahkan penyusuannya ini dibayar). Jika mantan suaminya ini tidak mampu atau karena meninggal, maka nafkah anak-anak mereka menjadi tanggung jawab keluarga suaminya yang laki-laki (bapaknya, kakak/adek laki laki, paman), sepenuhnya.
Di jaman ini, khususnya di lingkungan kita, Indonesia, agaknya hukum ini diabaikan. Bisa jadi karena belum tahu atau bahkan tidak mau tahu. Tapi yang jelas, para perempuan di sini sangat kuat, jangankan setelah ditinggal mati atau bercerai, bahkan ketika suaminya di sisinya pun, nafkah kerap ada di pundak sang istri.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp238.000
Rp349.000
Rp368.100
Rp417.000
Memuat Komentar ...