Laduni.ID Jakarta - Sejumlah teman meminta aku menulis isu hot belakangan ini. Isu ini sesungguhnya sudah sangat lama diperdebatkan ulama dan selalu tak selesai.
Jika kita membaca perbincangan ulama tentang boleh tidaknya orang Islam masuk dan shalat di gereja, maka kita menemukan tiga pandangan : membolehkan, memakruhkan (memandang kurang baik), dan mengharamkan. Hal ini pun jika di gereja itu ada gambar. Masing-masing pendapat mengemukakan argumen dari teks sumber yang berbeda-beda, atau dari teks sumber yang sama tetapi dengan pemaknaan yang berbeda atau kecenderungan yang berbeda pula.
Baca Juga: 4 Mazhab soal Hukum Memasuki Tempat Ibadah Non-Muslim
Masuk atau Shalat di Gereja
Para ulama fiqh membedakan antara sekedar masuk ke dalam gereja (tidak shalat) dan shalat di dalam gereja. Dalam kedua kasus itu mereka berbeda pendapat. Perdebatan ini dikemukakan dalam "
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+