04 Jun 2021 · 4.118 dibaca · Buku & Kitab
Laduni.ID, Jakarta – Saya bermakmum kepada Mahaguru Ilmu Ushul Fiqh, Dr (Hc) KH Afifuddin Muhajir yang menulis di Mukaddimah Kitab Ushul Fiqh karya Dr. Gus M Afifudin Dimyathi. Salah satu pengasuh PP Darul Ulum Peterongan, Jombang, bahwa para ulama terdahulu telah merumuskan metode dalam mengambil sebuah hukum Islam, kemudian mengkodivikasi ke dalam kitab untuk diwariskan kepada generasi sesudahnya.
Di Pondok Pesantren Indonesia, lanjut beliau, masih dijumpai pembelajaran Ilmu Ushul Fiqh mulai kitab yang kecil sampai yang besar, bahkan ada sebagian kiai yang mengkhatamkan kitab Syarah Mahalli yang menguraikan penjelasan kitab Jam' Al-Jawami' di bulan Ramadan. Sayangnya Ilmu Ushul Fiqh ini belum menjadi ilmu nalar karena masih ada anggapan bahwa pintu ijtihad sudah tertutup, atau masih terbuka tetapi persyaratannya hampir mustahil terpenuhi.
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+