Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Artikel Keagamaan

Bolehkah Menyebut Almarhum Kepada Saudara Muslim yang Sudah Meninggal? Berikut Penjelasannya!

16 Jun 2021 · 2.032 dibaca · Artikel Keagamaan

Laduni.ID, Jakarta – Di Indonesia sering didapati istilah almarhum dan almarhumah yang tersemat pada nama orang yang sudah wafat. Namun sesungguhnya, bagaimana hukum penyebutan tersebut kepada sesame muslim? Berikut dua Fatwa dari Tokoh Salafi Mancanegara.

Syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahullah mengatakan:

على كل حال نقول لا إنكار في هذه الجملة أي في قولنا فلان المرحوم وفلان المغفور له وما أشبه ذلك لأننا لسنا نخبر بذلك خبراً ونقول إن الله قد رحمه وأن الله قد غفر له ولكننا نسأل الله ونرجو فهو من باب الرجاء والدعاء وليس من باب الإخبار.

“Bagaimanapun keadaanya, maka kita katakan bahwa tak ada pengingkaran pada kalimat ini, yaitu pada ucapan kita yakni Fulan Almarhum dan Fulan Almaghfurlahu atau yang semisalnya, dan sesungguhnya dengan kalimat itu kami tidak menyampaikan sebuah berita dengan perkataan bahwa sesungguhnya Allah Ta'ala telah merahmatinya dan telah mengampuninya. Akan tetapi, kita memohon kepada Allah Ta'ala dan berharap, dan ini masuk dalam bab pengharapan beserta doa, bukan masuk bab pengabaran.”

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →