17 Jun 2021 · 1.969 dibaca · Kolom
Laduni.ID, Jakarta – Perzinahan dan kumpul kebo menjadi delik aduan lagi di RKUHP. Kelihatan bahwa tarik menariknya sangat alot. Tidak mudah mengubah nalar hukum warisan belanda yang sudah puluhan tahun dipakai. Bila memakai nalar hukum asli Indonesia, perzinahan dan kumpul kebo harusnya menjadi pidana umum seperti diusulkan dalam RKUHP versi sebelumnya. Di masa lalu yang melakukan perbuatan seperti itu diarak keliling kampung, ini membuktikan bahwa perbuatan semacam itu bertentangan dengan living law di Indonesia.
Kita tahu bahwa memakai helm saja diatur agar memakai helm yang memenuhi standar nasional Indonesia (SNI), bila tidak maka bisa terkena pidana. Masak "memakai" anak orang tanpa prosedur standar atau "memakai" bini orang tidak bisa terkena pidana kecuali dilaporkan oleh orang tua, suami atau anaknya? Padahal jelas sama-sama tidak merugikan orang lain secara langsung. Kalau berbicara soal potensi kerusakan, sama besar efek kerusakannya bahkan jauh lebih besar efek perzinahan dan kumpul kebo daripada sekedar tidak memakai helm S
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+