Umrah Dua Kali Dapat Menggantikan Haji?

 
Umrah Dua Kali Dapat Menggantikan Haji?
Sumber Gambar: Foto (ist)

Laduni.ID Jakarta – Umrah dan Haji merupakan salah satu ibadah dan ajaran yang sangat mulia bagi agama islam. Tetapi ada perbedaan mendasar antara kedua ibadah tersebut baik  ibadah umrah dan haji. Umrah hukumnya sunnah sedangkan haji hukumya adalah wajib.

Baca Juga: Melontar Jumrah pada Hari Tasyriq Sebelum Tergelincir Matahari

Sebagaimana firma Allah SWT “Wa atiimul hajja wal ‘umrata lillaah” yang artinya Sempurnakan haji dan umrah itu semata-mata mengharapkan keridhoan Allah SWT.

Lalu bagaimana bila ada pertanyaan apakah dua kali umroh dapat menggantikan haji karena biayanya lebih murah dan dapat menggugurkan kewajiban haji?

Jawabannya adalah jelas tegas, yaitu TIDAK.

Terkait pertanyaan tersebut harus mengacu pada rukun islam yang mengatakan bahwa rukun islam terakhir setelah syahadat, shalat, zakat, puasa adalah menunaikan ibadah haji bagi yang mampu.

Baca Juga: Kiat Sukses Berdakwah Ala Ustadz H.M. Nur Hayid

Tetapi tidak ada kewajiban dari rukun islam untuk menunaikan ibadah umrah. Oleh karena itu hukum umrah adalah sunnah.

Lalu bagai mana bagi sesorang yang melakukan umrah dua kali bahkan sepuluh kali, apakah kewajiban untuk ibadah haji gugur?

Jawabannya adalah TIDAK, kewajiban berhaji harus tetap ditunaikan (bagi yang mampu) karena kewajiban berhaji menjadi ketentuan  yang dituntut oleh syariat.

Artinya haji dan umroh memang ketentuan yang sudah di gariskan. Akan tetapi ibadah haji tidak dapat digantikan oleh umroh seberapa banyakpun dilakukan. Itulah ajaran Allah SWT yang telah di ajarkan kepada ummat muslim.

Baca Juga: Doa Menyambut Jamaah Umrah

Semoga kita dapat meneladani Rasulullah SAW dengan menjalankan sunnah-sunnahnya dan senaniasa menjaga iman islam hingga akhir hayat kita.
---------
Sumber:

Editor: Nasirudin Latif