Melontar Jumrah pada Hari Tasyriq Sebelum Tergelincir Matahari
Melontar Jumrah pada Hari Tasyriq Sebelum Tergelincir Matahari
Pertanyaan :
Salah satu sebab dari tragedi “jamarat” di Mina beberapa waktu lalu karena adanya asumsi di kalangan masyarakat umum bahwa melontar jumrah harus dilakukan setelah zawalusy syamsi. Sementara itu, jumlah hujjaj yang bertambah terus tiap tahun tidak dapat diimbangi dengan penyediaan fasilitas yang cukup. Tragedi jamarat terjadi, karena semua orang hendak melontar jumrah setelah zawal, sementara tempat melontar jumrah tidak cukup luas untuk menampung jumlah hujjaj yang begitu besar, sehingga terjadilah desak-desakan. Bagaimana hukum melontar jumrah Qabl al-zawal?.
Jawab :
Hukum melontar jumrah qabl al-zawal terhitung sejak terbit fajar adalah diperbolehkan menurut Imam Rafi’i yang didukung oleh Imam Isnawi. Qaul tersebut dinilai dha’if, namun boleh diamalkan.
Keterangan, dari kitab:
1. Tuhfah al-Muhtaj [1]
وَجَزْمُ الرَّافِعِيُّ بِجَوَازِهِ قَبْلَ الزَّوَالِ كَاْلإِمَامِ ضَعِيْفٌ وَإِنِ اعْتَمَدَهُ اْلإِسْنَوِيُّ وَزَعَمَ أَنَّهُ الْمَعْرُوْفُ مَذْهَبًا وَعَلَيْهِ فَيَنْبَغِيْ جَوَازُهُ مِنَ الْفَجْرِ
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...