Melontar Jumrah pada Hari Tasyriq Sebelum Tergelincir Matahari

 
Melontar Jumrah pada Hari Tasyriq Sebelum Tergelincir Matahari

Melontar Jumrah pada Hari Tasyriq Sebelum Tergelincir Matahari

Pertanyaan :

Salah satu sebab dari tragedi “jamarat” di Mina beberapa waktu lalu karena adanya asumsi di kalangan masyarakat umum bahwa melontar jumrah harus dilakukan setelah zawalusy syamsi. Sementara itu, jumlah hujjaj yang bertambah terus tiap tahun tidak dapat diimbangi dengan penyediaan fasilitas yang cukup. Tragedi jamarat terjadi, karena semua orang hendak melontar jumrah setelah zawal, sementara tempat melontar jumrah tidak cukup luas untuk menampung jumlah hujjaj yang begitu besar, sehingga terjadilah desak-desakan. Bagaimana hukum melontar jumrah Qabl al-zawal?.

Jawab :

Hukum melontar jumrah qabl al-zawal terhitung sejak terbit fajar adalah diperbolehkan menurut Imam Rafi’i yang didukung oleh Imam Isnawi. Qaul tersebut dinilai dha’if, namun boleh diamalkan.  

Keterangan, dari kitab:

1. Tuhfah al-Muhtaj [1]

وَجَزْمُ الرَّافِعِيُّ بِجَوَازِهِ قَبْلَ الزَّوَالِ كَاْلإِمَامِ ضَعِيْفٌ وَإِنِ اعْتَمَدَهُ اْلإِسْنَوِيُّ وَزَعَمَ أَنَّهُ الْمَعْرُوْفُ مَذْهَبًا وَعَلَيْهِ فَيَنْبَغِيْ جَوَازُهُ مِنَ الْفَجْرِ

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN