Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Ibadah seputar Haji

Melontar Jumrah pada Hari Tasyriq Sebelum Tergelincir Matahari

14 Oct 2017 · 6.228 dibaca · Ibadah seputar Haji

Melontar Jumrah pada Hari Tasyriq Sebelum Tergelincir Matahari

Pertanyaan :

Salah satu sebab dari tragedi “jamarat” di Mina beberapa waktu lalu karena adanya asumsi di kalangan masyarakat umum bahwa melontar jumrah harus dilakukan setelah zawalusy syamsi. Sementara itu, jumlah hujjaj yang bertambah terus tiap tahun tidak dapat diimbangi dengan penyediaan fasilitas yang cukup. Tragedi jamarat terjadi, karena semua orang hendak melontar jumrah setelah zawal, sementara tempat melontar jumrah tidak cukup luas untuk menampung jumlah hujjaj yang begitu besar, sehingga terjadilah desak-desakan. Bagaimana hukum melontar jumrah Qabl al-zawal?.

Jawab :

Hukum melontar jumrah qabl al-zawal terhitung sejak terbit fajar adalah diperbolehkan menurut Imam Rafi’i yang didukung oleh Imam Isnawi. Qaul tersebut dinilai dha’if, namun boleh diamalkan.  

Keterangan, dari kitab:

1. Tuhfah al-Muhtaj

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →