Bolehkah Belajar Agama dari Internet?
Laduni.ID Jakarta - Menuntut ilmu hukumnya adalah wajib sebagai mana Rasulullah Saw bersabda: Uthlubul 'ilma minal mahdi ilal lakhdi Artinya: “Tuntutlah ilmu dari buaian (bayi) hingga liang lahat.”
Perintah tentang menuntut ilmu begitu serius dalam kewajiban kita untuk belajar agar dapat memperbaiki diri ujar ustad H.M Nur Hayid dalam tayangan kanal YouTube Salaam Indonesia.
Baca Juga: Guru Ulama Vs Guru Internet
Dalam menuntut ilmu pastikan harus mempunya guru yangmemiliki sanad. lantas bolehkah kita mencari ilmu melalui sosial media, internet, melalui saluran saluran telekomunikasi modern baik itu sosial media, website, dan lain-lain apakah boleh?
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp31.500
Rp1.800.000
Rp105.000
Rp519.000
Memuat Komentar ...