Macam-Macam Tipologi Kedangkalan
Laduni.ID Jakarta - Ikhtilaf adalah istilah dalam kajian hukum Islam atau fiqh Islam yang berarti perbedaan, perselisihan, dan pertukaran. Kata ikhtilaf, sering pula disebut dengan kata "khilafiyah" yang mempunyai arti perbedaan pandangan atau pendapat, di antara ulama terhadap suatu persoalan hukum tertentu.
Masalah khilafiyah adalah masalah yang hukumnya belum atau disepakati para ulama. Perbedaan pendapat di antara kalangan ulama dan umat Islam, bukan hanya terdapat dalam masalah fiqhiyyah saja, tetapi khilafiyah juga melingkupi berbagai macam hal
Baca Juga: Tipologi Ibadah Manusia
Ikhtilaf Suatu Kewajaran Historis
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp34.400
Rp598.000
Rp299.000
Rp87.000
Memuat Komentar ...