Macam-Macam Tipologi Kedangkalan

Laduni.ID Jakarta - Ikhtilaf adalah istilah dalam kajian hukum Islam atau fiqh Islam yang berarti perbedaan, perselisihan, dan pertukaran. Kata ikhtilaf, sering pula disebut dengan kata "khilafiyah" yang mempunyai arti perbedaan pandangan atau pendapat, di antara ulama terhadap suatu persoalan hukum tertentu.
Masalah khilafiyah adalah masalah yang hukumnya belum atau disepakati para ulama. Perbedaan pendapat di antara kalangan ulama dan umat Islam, bukan hanya terdapat dalam masalah fiqhiyyah saja, tetapi khilafiyah juga melingkupi berbagai macam hal
Baca Juga: Tipologi Ibadah Manusia
Ikhtilaf Suatu Kewajaran Historis
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Memuat Komentar ...