03 Jul 2021 · 3.626 dibaca · Artikel Keagamaan
Laduni.ID Jakarta - Ikhtilaf adalah istilah dalam kajian hukum Islam atau fiqh Islam yang berarti perbedaan, perselisihan, dan pertukaran. Kata ikhtilaf, sering pula disebut dengan kata "khilafiyah" yang mempunyai arti perbedaan pandangan atau pendapat, di antara ulama terhadap suatu persoalan hukum tertentu.
Masalah khilafiyah adalah masalah yang hukumnya belum atau disepakati para ulama. Perbedaan pendapat di antara kalangan ulama dan umat Islam, bukan hanya terdapat dalam masalah fiqhiyyah saja, tetapi khilafiyah juga melingkupi berbagai macam hal
Baca Juga: Tipologi Ibadah Manusia
Ikhtilaf Suatu Kewajaran Historis
Khilafiyah atau ikhtilaf (perbedaan pendapat) dalam perkara apa saja, khususnya masalah hukum agama, termasuk dalam masalah-masalah pandangan agama adalah sangat wajar dan suatu kelaziman sunnatullah. Sesuatu yang mustahil dan akan menjadi suatu keajaiban, apabila seluruh umat Islam di d
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+