Bolehkah Mengganti Qurban dengan Sedekah?
Laduni.ID, Jakarta – Ada yang bertanya, “bagaimana seandainya tahun ini gak Qurban dulu, tapi dananya kami alihkan membantu mereka yang kehilangan pekerjaan akibat pandemi?”
Mazhab Syafi’i berpendapat berqurban itu hukumnya sunnah muakadah (sangat dianjurkan). Jadi tidak wajib. Artinya kalau Anda mampu berqurban tapi tidak melakukannya Anda tidak berdosa.
Lalu, jika Anda ingin mengalihkan dari berQurban ke bentuk donasi kepada mereka yang terdampak pandemi, tentu itu dibolehkan. Tapi niatkan itu sebagai sedekah.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp134.500
Rp369.000
Rp839.000
Rp599.000
Memuat Komentar ...