Bolehkah Mengganti Qurban dengan Sedekah?

 
Bolehkah Mengganti Qurban dengan Sedekah?
Sumber Gambar: Dok. Laduni.ID (ist)

Laduni.ID, Jakarta – Ada yang bertanya, “bagaimana seandainya tahun ini gak Qurban dulu, tapi dananya kami alihkan membantu mereka yang kehilangan pekerjaan akibat pandemi?”

Mazhab Syafi’i berpendapat berqurban itu hukumnya sunnah muakadah (sangat dianjurkan). Jadi tidak wajib. Artinya kalau Anda mampu berqurban tapi tidak melakukannya Anda tidak berdosa.

Lalu, jika Anda ingin mengalihkan dari berQurban ke bentuk donasi kepada mereka yang terdampak pandemi, tentu itu dibolehkan. Tapi niatkan itu sebagai sedekah.

Dalam kitab al-I’tisham karya Imam Syathibi (2/602) dikutip keterangan bahwa Abu Bakar dan Umar tidak berqurban karena khawatir umat menganggap Qurban itu jadi wajib.

Dalam kitab Bidayatul Mujtahid (2/191) dijelaskan Ibn Abbas, sahabat Nabi yang lain, juga berpendapat berqurban itu tidak wajib.

Salah satu argumen mazhab Syafi’i mengatakan berQurban itu bukan sebuah kewajiban adalah redaksi hadis Nabi yang menyebutkan, “jika kalian hendak berqurban." Ini menunjukkan berqurban bukan perkara wajib.

Nah, kalau berqurban itu tidak wajib, maka sebenarnya boleh saja dana berqurban tahun ini dialihkan dalam bentuk donasi kepada masyarakat sekitar yang terpapar Covid. Ini masuk kategori “sedekah”, bukan masuk kategori “berQurban dengan uang”. Sedekah juga sangat dibutuhkan saat ini.

Berarti donasinya dengan niat sedekah, bukan dengan niat berQurban. Karena berqurban dengan uang (bukan binatang ternak) itu  masih kontroversi. Ada riwayat Ibn Abbas pernah membeli daging di pasar (bukan beli hewan hidup yang akan disembelih) seharga dua dirham dan mengatakan inilah Qurban.

Namun Ibn Rusyd mengomentari bahwa riwayat Ibn Abbas berqurban dengan dua dirham itu lemah dan tidak bisa dijadikan pegangan.

Jadi, kalau mau memberi dengan uang saja, niatkan itu untuk sedekah, bukan sebagai pengganti Qurban. Insya Allah itu juga bernilai tinggi di sisi Allah di masa pandemi.

Yang terbaik tentu saja keduanya: tetap berqurban, dan disamping itu juga tetap bersedekah membantu masyarakat sekitar yang terdampak pandemi.

Oleh: Gus Nadirsyah Hosen


Editor: Daniel Simatupang