Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Dalil Qurban

Bolehkah Mengganti Qurban dengan Sedekah?

15 Jul 2021 · 2.835 dibaca · Dalil Qurban

Laduni.ID, Jakarta – Ada yang bertanya, “bagaimana seandainya tahun ini gak Qurban dulu, tapi dananya kami alihkan membantu mereka yang kehilangan pekerjaan akibat pandemi?”

Mazhab Syafi’i berpendapat berqurban itu hukumnya sunnah muakadah (sangat dianjurkan). Jadi tidak wajib. Artinya kalau Anda mampu berqurban tapi tidak melakukannya Anda tidak berdosa.

Lalu, jika Anda ingin mengalihkan dari berQurban ke bentuk donasi kepada mereka yang terdampak pandemi, tentu itu dibolehkan. Tapi niatkan itu sebagai sedekah.

Dalam kitab al-I’tisham karya Imam Syathibi (2/602) dikutip keterangan bahwa Abu Bakar dan Umar tidak berqurban karena khawatir umat menganggap Qurban itu jadi wajib.

Dalam kitab Bidayatul Mujtahid (2/191) dijelaskan Ibn Abbas, sahabat Nabi yang lain, juga berpendapat berqurban itu tidak wajib.

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →