Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Artikel Keagamaan

Memahami Istilah Ta’thil al-Masajid

27 Jul 2021 · 4.533 dibaca · Artikel Keagamaan

Laduni.ID, Jakarta – Semenjak ditetapkannya keputusan pemberlakuan pematasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada 3 Juli 2021 lalu, tidak sedikit umat muslim yang salah paham dengan pelarangan berkerumun di rumah ibadah, khususnya masjid.

Para pecinta masjid mengira bahwa pemerintah melarang umat muslim untuk pergi ke masjid, padahal tidak demikian. Pemerintah hanya memindahkan aktifitas ibadah di masjid ke rumah agar tidak terjadi kluster rumah ibadah.

Bersamaan dengan itu juga muncul istilah Ta’thil al-Masajid (تعطيل المساجد) dan banyak kutipan yang intinya menyatakan keharamannya. Sebenarnya apa itu ta’thil al-masajid (تعطيل المساجد)?

Kiai Abdul Wahab Ahmad (AWA) menjelaskan bahwa ta’thil al-masajid adalah penelantaran masjid-masjid atau membiarkannya libur dari aktifitas ibadah. “Di sini kita harus jeli. Kata تعطيل berasal dari ka

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →