Memahami Istilah Ta’thil al-Masajid
Laduni.ID, Jakarta – Semenjak ditetapkannya keputusan pemberlakuan pematasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada 3 Juli 2021 lalu, tidak sedikit umat muslim yang salah paham dengan pelarangan berkerumun di rumah ibadah, khususnya masjid.
Para pecinta masjid mengira bahwa pemerintah melarang umat muslim untuk pergi ke masjid, padahal tidak demikian. Pemerintah hanya memindahkan aktifitas ibadah di masjid ke rumah agar tidak terjadi kluster rumah ibadah.
Bersamaan dengan itu juga muncul istilah Ta’thil al-Masajid (تعطيل المساجد) dan banyak kutipan yang intinya menyatakan keharamannya. Sebenarnya apa itu ta’thil al-masajid (تعطيل المساجد)?
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp349.000
Rp45.000
Rp229.000
Rp299.000
Memuat Komentar ...